Sidang Tertunda, KY Minta KPN Pusat Segera Bertindak

Sidang Tertunda, KY Minta KPN Pusat Segera Bertindak

- detikNews
Kamis, 01 Jun 2006 08:04 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat Cicut Sutiarso harus segera memecahkan kebuntuan persidangan dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso. Sebab sudah 5 kali persidangan berlangsung, majelis hakim masih belum mencapai kesepakatan."Itu wewenang Ketua PN Pusat. Seharusnya dia mengambil suatu langkah berani dan mengambil resiko, agar persoalan ini tidak berlarut-larut," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto saat dihubungi detikcom, Kamis (1/6/2006).Dia menyarankan agar KPN mengganti semuanya majelis hakim atau salah satu kelompok majelis hakim untuk memecahkan kebuntuan itu. "Wajar saja ada penggantian. Tidak harus menunggu MA," ucapnya.Selain itu, lanjutnya, cara untuk memecahkan kebuntuan dapat dilakukan dengan cara jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan proses pergantian majelis hakim."Jaksa yang berkepentingan dengan jalannya kasus. Kalau tidak sidang bagaimana. Tambah lagi jangka waktu persidangan Tipikor hanya 90 hari," jelas Soekotjo.Soekotjo menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah saja. KPN harus tanggap dengan segera melakukan tindakan. "Ini tanggung jawab Pak Cicut," tandasnya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads