Pria bernama Bambang Syahputra (24) di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga memperalat ibunya untuk menyelundupkan sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ini tampang Bambang saat diperiksa polisi.
Dikutip dari detikSumut, Sabtu (7/5/2022), Bambang diduga memperalat ibu kandungnya, PA (51), menyelundupkan sabu ke lapas di Labuhanbatu Selatan (Labusel). Bambang ternyata mendekam di sel tahanan sejak 19 Januari 2021.
Pemuda yang mengelabui ibunya untuk mengantarkan jus berisi sabu seberat 1,5 gram itu telah divonis 4 tahun penjara karena kasus narkoba. Proses hukum terhadap Bambang saat ini berada di tahap kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku bersekongkol dengan temannya berinisial R, yang baru keluar dari Lapas Labusel. R disebut mendatangi PA membujuk untuk mengantarkan minuman kepada anaknya, Bambang, di dalam Lapas Labusel.
PA disebut tidak curiga karena dia senang mendengar kabar dari R bahwa Bambang berkelakuan baik dan sering membantu R di dalam penjara. Singkat cerita, PA datang mengantarkan minuman ke lapas pada Minggu (1/5).
Saat tiba di lapas, PA menyerahkan minuman yang sudah dikemas tersebut kepada petugas lapas. PA langsung pulang setelah menitipkan makanan kepada petugas lapas. Namun dia dihubungi kembali karena ada narkoba di minuman itu. PA juga sempat ditahan sebelum akhirnya dilepas setelah Bambang mengakui tipu-tipu yang dilakukannya kepada ibunya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Barbuk 121 Kg Ganja & 238 Kg Sabu':