Jampidsus Ragu Penyidikan Kasus Mi-17 dan TWP Selesai 3 Bulan
Rabu, 31 Mei 2006 22:52 WIB
Jakarta - Tim koneksitas yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter Mi-17 dan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD menargetkan penyidikan selesai dalam waktu 3 bulan. Namun, nampaknya target tersebut belum tentu terlaksana."Bukan karena susah menghadirkan saksi, tapi jaksanya banyak kerjaan. Mondar mandir dari POM ke sini (Kejagung)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2006). Pada Kamis 18 Mei 2006 seluruh tim koneksitas yang menangani kasus Heli Mi-17 dan TWP prajurit TNI AD mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakataan menyelesaikan proses penyidikan dalam waktu 3 bulan.Hendarman terlihat meragukan target tiga bulan penyelidikan itu bisa selesai. Menurutnya, untuk kasus korupsi pengadaan pesawat helikopter Mi-17 dilingkungan Departemen Pertahanan melibatkan 39 saksi. Baik saksi dari pejabat sipil dan militer yang akan di periksa oleh tim koneksitas.Sama halnya dengan kasus penyelewengan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD. Namun, Hendarman mengaku belum melihat daftar nama-nama yang akan diperiksa. Ketika didesak apa ada pejabat TNI yang akan diperiksa. Hendarman enggan menjawab siapa-siapa yang akan diperiksa. "Pokoknya dari TNI AD dan sipil. TNI pasti pejabat, maksudnya mesti ada jabatan," kilah Hendarman.Kesepakatan dari tim, lanjut Hendarman, pemeriksaan untuk saksi TNI dilakukan di Puspom AD, sedangkan untuk sipil diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim koneksitas dari kejagung sudah mulai memeriksa saksi-saksi dari sipil untuk kasus penyalahgunan dana TWP sebesar Rp 129 miliar."Yang TWP sudah ada yang di tahan di Puspom AD, makanya kita kejar yang sipil," cetus Hendarman.Untuk diketahui dugaan korupsi pengadaan pesawat Heli Mi-17 diduga telah merugikan negara sebesar US $ 3 juta. Sedangkan dalam kasus penyelewengan dana TWP itu ada dua kasus.Pertama, penggunaan dana Rp 100 miliar yang melibatkan Kepala TWP TNI AD Kolonel Ngadimin Darmosujono, SM berpangkat bintang dua, pemilik Yayasan Mahanaim Samuel Kristanto dan pengusaha asal Bandung yang ditahan Polda Jawa Barat, Dedi Garna. Sedangkan untuk kasus penyelewengan dana TWP sebesar Rp 29 miliar Puspom AD juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Bank Mandiri, Kemang, Jakarta Selatan, Hendi Simbolon dan Kolonel Ngadimin. Belum jelas siapa tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
(zal/)











































