Kasus Korupsi Mantan Dirut PTPN II Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Korupsi Mantan Dirut PTPN II Dilimpahkan ke Jaksa

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 21:38 WIB
Medan - Polda Sumatera Utara menindaklanjuti kasus korupsi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dengan menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. Turut diserahkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PTPN II Suwandi. Penyerahan berlangsung Rabu (31/5/2006) di Kantor Kejati Sumut, Jalan Pengadilan, Medan. Para tersangka yang diserahkan, masing-masing mantan Dirut Suwandi, Kepala Urusan Hukum Indro Suwito II, Direktur SDM/Umum M Sipayung, Kabag Penjualan Perekonomian Sukardi dan Ketua Yayasan Nurul Amaliah Suprianto. Suwandi yang menderita gangguan kesehatan terpaksa dinaikkan ke kursi roda begitu turun dari mobil ambulan milik RS Bhayangkara, tempat dia dirawat selama ini. Dia langsung membawanya ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus. Sementara empat tersangka lainnya, telah lebih dahulu tiba di kantor kejaksaan. Humas Kejati Sumut AJ Ketaren mengatakan, pihaknya langsung menahan empat tersangka yakni Indro Suwito, M Sipayung, Sukardi dan Suprianto di Rutan Lubuk Pakam. Sedangkan Suwandi yang menderita sakit kemungkinan besar tidak ditahan, namun dibantar. "Kemungkinan besar Suwandi dibantar penahanannya karena masih menderita sakit. Saat ini kita sedang mencari rumah sakit yang akan merawatnya. Sedangkan empat tersangka lainnya diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam untuk ditahan di Rutan Lubuk Pakam," katanya.Para tersangka yang diserahkan ke kejaksaan ini, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 78,16 hektar kepada Yayasan Nurul Amaliah senilai Rp 11 miliar. Sejumlah dokumen berupa buku tabungan, sejumlah dokumen dan dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan PTPN II tersebut, serta uang sebesar Rp 1,4 miliar sisa transaksi jual beli lahan eks HGU dijadikan barang bukti untuk melengkapi berkas yang diajukan ke kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Komisaris Besar Ronny F Sompei mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti menjual aset PTPN II tanpa seizin Menteri BUMN. Suwandi dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu, kepolisian juga mengenakan pasal 12 huruf g, pasal 12 ayat 1 huruf h, pasal 12 ayat 2, pasal 17 huruf a, pasal 18 ayat 1 PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU dan Hak Pakai Atas Tanah. Perbuatan tersangka sendiri, jelas Sompei, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar lebih. Angka ini belum merupakan hasil audit BPKP Sumatra utara. Menurut Sompei, Suwandi telah melakukan perikatan dengan pihak ketiga dengan cara ganti rugi yang dituangkan dalam akta penyerahan hak atas tanah dan ganti rugi Nomor 13 Tahun 2005 yang dibuat Notaris Ernawaty Lubis. Terhadap lahan seluas 78 hektar itu, Pemkab Deliserdang mengajukan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) kepada Gubernur dengan luas 59 hektar yang kemudian disetujui. RUTRK itu diteruskan kepada Dirut PTPN II yang selanjutnya meminta izin kepada Kementerian BUMN untuk melepas tanah seluas 59 hektar dari HGU PTPN II. Menteri kemudian mengeluarkan izin pelepasan dan penghapus bukuan dengan memberi izin hak aktiva seluas 59 hektar. "Tetapi kenyataannya Dirut PTPN II telah melakukan ganti rugi dengan pihak ketiga seluas 78 hektar, sehingga dalam hal ini melebihi 19 hektar sesuai dengan izin aktiva diberikan Kementrian BUMN dan izin Gubernur Sumatera Utara. Dalam hal ini Dirut PTPN II menjual lebih 19 hektar sesuai izin diterimanya," beber Sompei. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads