MA Akan Beri Sanksi 3 Hakim Ad Hoc Tipikor

MA Akan Beri Sanksi 3 Hakim Ad Hoc Tipikor

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 20:48 WIB
Jakarta - Perdebatan kasus walk out-nya 3 hakim Pengadilan Tipikor terus bergulir. Tidak mau kalah dengan Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi kepada 2 hakim karir Pengadilan Tipikor, Mahkamah Agung (MA) juga akan memberikan sanksi kepada 3 hakim ad hoc."Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau hakim tidak mau melakukan tugas pokoknya, dia bisa dikenai sanksi dan itu diatur menjadi UU," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Marianna Sutadi di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2006).Namun Mariana masih enggan menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan MA kepada hakim ad hoc Tipikor itu. "Ya nantilah. Biarkan persidangan berjalan dulu," ujarnya.Seperti diketahui, deadlocknya kasus persidangan kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso disebabkan dua hakim karir Tipikor, yakni Kresna Menon dan Sutiyono enggan memeriksa Ketua MA Bagir Manan. Sedangkan 3 hakim ad hoc yakni Dudu Duswara, Ahmad Linoh, dan I Made Hendra Kusuma mendesak Bagir turut diperiksa sehingga walk out dalam persidangan.Mengenai pergantian majelis hakim, menurut Mariana, hak tersebut hanya dimiliki oleh pihak yang diadili sehingga bukan wewenang hakim.Mariana menjelaskan, jika ada keberatan dari salah satu pihak dalam persidangan, maka keberatan tersebut dapat dicatat dalam berita acara persidangan. Berita acara tersebut bisa dipergunakan jika salah satu pihak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)."PT akan melihat semuanya. Dan jika mereka (Hakim PT) sependapat dengan jaksa atau 3 hakim itu, maka dalam putusan sela PT dapat memerintahkan PN untuk membuka kembali persidangan untuk memanggil saksinya," tandasnya.Mariana menjelaskan, dalam kasus WO ini, MA melihat ada dua persoalan besar yang dihadapi majelis hakim. Dua persoalan itu yakni keluarnya 3 hakim ad hoc dalam persidangan dan tidak mengikuti persidangan selanjutnya, serta permohonan dari 3 hakim ad hoc agar ketua majelis diganti. "KIta tidak memandang substansinya, hanya jalannya persidangan dan persoalan itu yang menjadi titik tolaknya," ujar Mariana. Dia menambahkan, kejadian hakim keluar saat persidangan merupakan kejadian pertama di dunia. "Seorang hakim mempunyai tugas untuk memproses suatu perkara," tegasnya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads