Oknum TNI AD Viral Aniaya Wanita di Gowa Jadi Tersangka-Ditahan

Oknum TNI AD Viral Aniaya Wanita di Gowa Jadi Tersangka-Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Mei 2022 11:25 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Serma MB, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang viral menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin. Serma MB langsung ditahan.

"Sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan Tersangka, ya," kata Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, seperti dilansir dari detikSulsel, Jumat (6/5/2022).

Dalam kasus ini, empat orang saksi telah diperiksa. Bayu menegaskan penetapan tersangka terhadap Serma MB sudah sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sudah melapor dan saksi sudah kita periksa, sudah empat orang. Sudah pasti tersangka itu, tinggal kan kita harus sesuai dengan prosedur KUHP," tegasnya.

Diketahui, penganiayaan terjadi pada Senin (2/5) saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai jutaan rupiah kepada istri pelaku. Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad, yang menerima laporan penganiayaan itu, langsung memerintahkan jajaran Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses Serma MB.

ADVERTISEMENT

Dalam foto yang beredar, tampak wanita itu babak belur.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Heboh di Medsos, Polisi Pukul Sopir Truk di Jombang!':

[Gambas:Video 20detik]



(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads