Video seorang pria bernama Dika Eka di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an viral di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi yang dilakukan Dika.
"MUI mengecam sikap Dika Eka terkait viral video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria memvideokan dirinya memegang Al-Qur'an di media sosial Facebook," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).
Amirsyah meminta polisi memberikan sanksi tegas terhadap Dika agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Terlebih aksi yang dilakukan Dika viral di media sosial di bulan Syawal.
"Meminta polisi untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas sehingga kasus semacam ini tidak terulang, apalagi di bulan Syawal, yang merupakan momentum saling memaafkan sesama anak bangsa," ujarnya.
Lebih lanjut Amirsyah mengimbau umat Islam tidak terprovokasi oleh tindakan yang dilakukan Dika. Dia menyebut apa yang dilakukan Dika merupakan penistaan terhadap agama.
"Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang, jangan terpancing dengan sikap menantang. Ini ajakan yang merendahkan harkat dan martabat diri sendiri. Menginjak Al-Qur'an merupakan sikap yang jelas menistakan ajaran Islam sesuai UU No 1/PNPS/1965 Pasal 4," imbuhnya.
Lihat juga video 'Wanita Yang Sempat Diduga Bakar Al-Qur'an Alami Trauma':
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
(dek/imk)