Lia Eden Minta Korban Yogya Berpaling Kepadanya
Rabu, 31 Mei 2006 19:01 WIB
Jakarta - Dengan adanya musibah gempa di Yogyakarta, maka itu adalah kebesaran Tuhan. Untuk itu, sebagai Malaikat Jibril yang mengetahui kehendak Tuhan, maka Lia Eden mengingatkan masyarakat agar berpaling kepadanya."Kalau tidak ada saya yang menjelma sebagai Jibril, bagaimana orang sekarang yang panik dengan berbagai musibah dapat mengetahui kehendak Tuhan," katanya dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (31/5/2006).Dikatakannya, dia selama ini mengaku sebagai Malaikat Jibril. Disebabkan itu, maka dia mengetahui apa pun kehendak Tuhan. "Saya sudah mengakui bahwa saya adalah penjelmaan Malaikat Jibril dan menurut saya itu tidak merugikan umat manusia karena Jibril bisa berbicara apa saja dan bisa ditanya apa pun mengenai kehendak Tuhan," papar Lia yang memakai jubah putih, pakaian kebesaran kerajaan Tuhan Eden. Untuk diketahui, agenda persidangan itu adalah pemeriksaan saksi. Lia sendiri dijerat pasal mengenai penodaan agama. Hadir sebagai saksi di antaranya anggota Mabes Polri bernama Usman dan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Mashadi Sultani.Saksi-saksi ini membeberkan bukti penodaan agama yang dilakukan Lia. Yaitu dokumen, brosur dan situs yang berisikan Lia Eden adalah penjelmaan Jibril, penghalalan daging babi dan percaya terhadap reinkarnasi.Atas bukti itu, Lia Eden hanya mengatakan, "Menurut saya itu tidak merugikan umat manusia karena Jibril bisa diajak berbicara apa saja dan bisa bertanya apa pun pada Tuhan." Sedangkan Mashadi menyatakan instansinya pernah menerima surat dari Lia Eden sebanyak 3 kali. Isi surat tersebut antara lain berisi penghalalan daging babi dan kepercayaan terhadap reinkarnasi. "Banyak hal yang bertentangan dengan Islam," ujarnya.Sidang Lia Eden dimulai pukul 14.00 dan selesai 15.40 WIB. Persidangan akan dilanjutkan pada 5 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tadi, ketua majelis hakim dipimpin Lief Sofijullah dan JPU M Arif.
(atq/)











































