Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mahasiswa Perusak Plaza 89

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Mahasiswa Perusak Plaza 89

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 16:33 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sobari menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa 10 mahasiswa Papua atas kasus perusakan Plaza 89 di Kuningan, Jakarta Selatan.Menurut pertimbangan JPU, eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh Yan Matuan tidak ada korelasinya dengan surat dakwaan.Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Supomo dalam penyampaian tanggapan eksepsi dari jaksa di Pengadilan Negerai (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (31/5/2006)."Eksepsi terdakwa hanya merupakan penjelasan bagaimana peristiwa tentang kedatangan mereka ke Plaza 89," kata Supomo.Menurut JPU, eksepsi itu sudah masuk ke materi pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu pemeriksaan di persidangan. "Kami minta majelis hakim untuk menolak eksepsi Yan Matuan dan kawan-kawan, dan melanjutkan persidangan untuk menguji surat dakwaan," jelasnya.Yan Matuan dan kawan-kawan didakwa pada 23 Februri 2006 melakukan perusakan Plaza 89. Mereka marah dan tidak terima akibat pemberitaan yang muncul di media massa tentang penembakan masyarakat Papua yang sedang mendulang emas di tempat pembuangan limbah PT Freeport.Dalam dakwaan, kesepuluh terdakwa diancam pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (san/)


Berita Terkait