10 Pengurus Mundur
Patra Zein Pjs Ketua BP YLBHI
Rabu, 31 Mei 2006 16:03 WIB
Jakarta - 10 Personel Badan Pengurus (BP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengundurkan diri. Praktis hari ini pimpinan BP YLBHI dipegang oleh Patra M Zein sebagi pejabat sementara.Seperti diberitakan Selasa 30 Mei, 10 personel BP YLBHI mengundurkan diri dengan alasan jalannya roda organisasi yang tidak sehat, karena sering diintervensi Dewan Pembina (DP) YLBHI. "Saya ditunjuk menjadi pejabat sementara menggantikan Munarman, tapi kita masih menunggu surat keputusan yang resmi," jelas Wakil Ketua BP YLBHI Patra M Zein yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2006).Rencananya, malam ini DP YLBHI akan melakukan rapat yang juga akan dihadiri seluruh anggota DP yang berada di daerah. Mereka akan membahas soal penunjukan Patra sebagai pejabat sementara dan pembentukan pengurus yang baru.Patra menjelaskan, dirinya mendapatan mandat untuk meneruskan berbagai program yang telah dijalankan para pengurus yang mengundurkan diri. "Program bantuan hukum harus tetap berjalan, program laporan tanggung jawab kepada para donor, termasuk menyiapkan pemilihan pengurus yang baru," jelasnya.Program rutin yang akan dijalankan yaitu berupa bantuan hukum kepada masyarakat, pelatihan, partnership, dan monitoring RUU Peradilan Militer, RUU Rahasia Negara dan RUU KUHP. Juga melanjutkan program merehab kantor YLBHI.Namun begitu, menurut Patra, kesepuluh pengurus BP YLBHI yang mengundurkan diri tetap berkomitmen akan terus membantu meneruskan program yang sedang berjalan tersebut. "Teman-teman yang mundur sebenarnya punya komitmen untuk meneruskannya dan banyak teman yang lain akan membantu. Kita harapkan itu," katanya,Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan sembilan orang lainnya, menurut Patra, kemungkinan sementara akan mengambil orang dari perwakilan LBH di daerah.Patra menambahkan, banyak kalangan termasuk pihak donor yang tetap mendukung eksistensi YLBHI dengan alasan, jangan masyarakat kecil yang meminta bantuan hukum terganggu akibat lembaga ini menghadapi masalah atau konflik.
(zal/)











































