Viral juru parkir (jukir) resmi Dishub Kota Bandung mematok tarif parkir untuk mobil seharga Rp 20 ribu di Pasar Andir, Kota Bandung. Ternyata jukir itu bekerja sama dengan ormas dan warga setempat.
"Jadi, setelah kita telusuri, itu karcisnya memang resmi dan dikeluarkan oleh jukir yang resmi. Tapi dia (jukir) ternyata kerja sama dengan oknum ormas dan oknum warga setempat karena waktu itu menjelang Lebaran," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa kepada detikJabar via telepon, Rabu (4/5/2022).
Yogi mengatakan karcis parkir yang resmi itu dikelola oleh ormas dan warga. Akibatnya, mereka mematok tarif parkir seenaknya sehingga naik menjadi Rp 20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si jukirnya kerja sama dengan ormas dan warga, ditulis jadi Rp 20 ribu tarifnya. Itu kan mau Hari Raya, jadi dikelola sama ormas dan warga parkirnya," ungkapnya.
Setelah tarif parkir itu viral, Yogi menyebut Dishub Kota Bandung langsung bergerak. Kini jukir itu sudah dipecat.
"Sudah kami tindak lanjuti. Jukir yang di sana (Pasar Andir) sudah dikeluarkan, satu orang," imbuh Yogi.
Simak selengkapnya di sini.
(drg/imk)