Untuk Kelima Kalinya Sidang Harini Kembali Ditunda

Untuk Kelima Kalinya Sidang Harini Kembali Ditunda

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 15:06 WIB
Jakarta - Sidang kasus percobaan penyuapan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso kembali batal digelar. Gara-garanya masih sama, tiga anggota majelis hakim tidak hadir. Ini yang kelima kalinya!"Majelis saat ini tidak lengkap, hanya ada 2 orang, jadi persidangan tidak bisa dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2006).Ketiga anggota majelis hakim yang tidak hadir itu adalah Dudu Duswara, Ahmad Linoch, dan Made Hendra Kusuma. Sikap mereka dipicu belum adanya kesepakatan soal menghadirkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebagai saksi bagi terdakwa.Sesaat sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Harini, Effendi L Simanjuntak, melakukan interupsi. Dia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan karena masa tahanan Harini sudah habis."Saya meminta supaya klien saya dibebaskan demi hukum karena 90 hari masa penahanan sudah terlampaui. Dan ini (penahanan terdakwa) berarti sudah tidak berdasarkan hukum lagi," kata Effendi.Namun permintaan Effendi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. "Majelis tidak lengkap, jadi kami tidak bisa memberikan keputusan terhadap permintaan Saudara," kata Kresna sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.Tidak puas dengan sikap majelis hakim, tim kuasa hukum Harini kemudian membagi-bagikan selebaran yang berisi argumentasi hukum pembebasan Harini. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads