Arman Segera Keluarkan Izin Periksa 2 Jaksa Jamsostek
Rabu, 31 Mei 2006 14:41 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor telah mengajukan izin untuk memeriksa dua jaksa yang menangani kasus Jaksostek. Dalam waktu dekat izin itu akan dikeluarkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Kedua jaksa yang akan diperiksa itu adalah Burdju Ronni dan Cecep Sunarto. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (31/5/2006)."Kasus ini perlu diteliti lagi. Kalau indikasi perbuatan sudah ada, tetapi masalahnya bukan indikasi saja, perlu pembuktian yang kuat," kata Hendarman.Hendarman optimistis kasus ini merupakan tindak pidana. Namun Timtas Tipikor dari Mabes Polri masih perlu mencari bukti-bukti itu karena kedua jaksa tidak mengakui adanya penyerahaan uang dari Aan Hadi Gusnanto, perantara antara mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi dengan jaksa."Yang penting alat buktinya itu, maka saya minta polisi dan jaksa mengkajinya dalam satu minggu, bahwa alat bukti cukup untuk memajukan kasus ini," katanya.Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan secara tidak hormat kedua jaksa itu, karena terbukti melakukan perbuatan tercela, yakni menyalahgunakan wewenang. Namun oleh Jaksa Agung, kasus ini dialihkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
(umi/)











































