Sebanyak 1.344 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 15 napi di antaranya langsung dinyatakan bebas pada hari ini.
"Di lapas Bekasi dari sekitar 1.900 warga binaan, terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari sejumlah itu, ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," tutur Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Hensah kepada awak media, Senin (2/5/2022).
Hensah menuturkan para napi lain yang tidak diberi remisi harus menjalani sisa pidananya. Rata-rata kasus napi tersebut adalah narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang selebihnya itu masih harus menjalani sisa pidananya. Rata-rata tetap (kasus) narkoba, paling pidana-pidana lainnya, campur," ucapnya.
Para napi yang diberi remisi beragam. Dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sementara itu, sampai saat ini para napi belum diperbolehkan dikunjungi keluarganya. Namun, kata Hensah, keluarga napi yang ingin memberi makanan masih diperbolehkan.
"Ya untuk tahun ini memang belum dibolehkan ada kunjungan. Maka dari itu, kita beri kesempatan untuk keluarga para warga binaan yang mau memberikan atau menyampaikan makanan, seperti ketupat, bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga di depan," imbuhnya.
Meski demikian, dia memastikan penjaga lapas akan tetap memeriksa makanan yang diberikan keluarga kepada warga binaan. Salah satunya dengan pemeriksaan menggunakan sinar X-ray dan membelah ketupat.
"Untuk prosedur sendiri penerimaan barang tetap kota lakukan sesuai SOP, baik secara manual maupun X-ray untuk menghindari barang-barang yang dilarang," katanya
"Ketupat itu mau nggak mau harus kita belah sepertinya halnya buah segar yang ukurannya besar, karena ketentuannya harus dibelah. Takutnya ada narkoba yang diselipkan ke dalam makanan mereka," sambungnya.
(maa/maa)