Mendagri Bantah Ada Aturan Proteksi Pejabat Negara

Mendagri Bantah Ada Aturan Proteksi Pejabat Negara

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 11:58 WIB
Jakarta - Mendagri M Ma'ruf membantah adanya peraturan yang memproteksi pejabat negara. Pemerintah baru akan mengatur mekanismenya."Bukan berarti melindungi. Kita nanti koordinasikan dengan lintas departemen hukum, tapi yang penting sebenarnya kita akan mengatur mekanismenya supaya ada pegangan yang jelas," kata Mendagri di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5/2006).Yang pasti untuk suatu kasus, imbuh Mendagri, harus ada bukti awal dalam penyelidikan. Depdagri akan mencari format bagaimana mekanisme hal itu. Format itu masih akan digarap.Dia juga menjelaskan, jika seseorang merugikan negara dan ketahuan, maka telah ada dan ditentukan dalam UU dengan istilah Tuntutan Perbendaharaan Tim Ganti Rugi (TPTGR).Namun jika dalam kurun waktu 3 bulan yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian tersebut, maka bukan berarti masalah pidana orang yang bersangkutan bisa selesai, tetapi akan ada proses dan mekanismenya yang telah diatur UU."Kita akan tuangkan dalam satu peraturan masih akan kita garap," katanya.Mengenai pembuktian pejabat yang sudah jadi terdakwa, kata dia, sudah ditentukan dalam UU. Kalau pejabat dinyatakan tersangka, sudah diperiksa dan ternyata sudah menjadi terdakwa, maka akan diberhentikan sementara.Tetapi kalau ternyata dalam sidang berikutnya terbukti tidak bersalah, maka sesuai ketentuan hukum yang mengikat, yang bersangkutan akan direhabilitasi. (umi/)


Berita Terkait