Pengacara Sudi Minta Rehab Nama

Pengacara Sudi Minta Rehab Nama

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 11:56 WIB
Jakarta - Rehabilitasi nama baik. Itulah permintaan kuasa hukum terdakwa kasus suap MA Sudi Achmad, Kamil Akhsan, kepada majelis hakim menyusul meninggalnya kliennya pada 22 Mei."Kami meminta kepada majelis hakim untuk memberikan rehabilitasi nama bagi terdakwa Sudi Achmad dikarenakan terdakwa berhalangan tetap. Sementara itu tuntutan belum dibacakan," kata Kamil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2006).Alasan lainnya, menurut Kamil, faktor sosiologis, yakni adanya anggapan bahwa Sudi Achmad pemakan uang negara. "Padahal yang sebenarnya ini adalah tindak penyuapan, bukan merugikan uang negara," cetus Kamil.Selain permintaan secara lisan, Kamil akan mengajukan permohonan tertulis tentang rehabilitasi nama kepada majelis hakim pada 7 Juni.Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Kresna Menon mempersilakan Kamil menyampaikan permohonan tertulis itu.Sudi Achmad meninggal dunia di RS Polri pada 22 Mei pukul 00.45 WIB. Sudi dinyatakan meninggal akibat penyakit hernia yang dideritanya. (aan/)


Berita Terkait