Kasus Suap MA
Suhartoyo Dituntut 3 Tahun
Rabu, 31 Mei 2006 11:54 WIB
Jakarta - Sekretaris Korpri MA Suhartoyo dituntut 3 tahun penjara terkait kasus suap Probosutedjo.Tuntutan dibacakan secara bergantian jaksa penuntut umum (JPU) Suharto, Chatarina Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2006).Suhartoyo juga dituntut denda 150 juta subsider 6 bulan.JPU menilai Suhartoyo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a KUPH seperti dalam dakwaan kedua dan juga pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.Suhartoyo juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 55 ayat 1 kedua, yakni telah melakukan pemufakatan jahat dengan berupaya memberikan sesuatu untuk mempengaruhi hasil majelis hakim.Ketua majelis hakim Kresna Menon memutuskan akan melanjutkan sidang pada 7 Juni dengan agenda pembacaan pledoi.
(aan/)











































