APHI Minta KY Awasi Sidang Praperadilan SKP3 Soeharto
Rabu, 31 Mei 2006 11:30 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) diminta mengawasi sidang praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto. Permintaan ini diajukan salah satu pemohon praperadilan, yakni Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI)."Kita ingin agar persidangan praperadilan ini berjalan baik dan diproses secara hukum," kata Ketua Umum APHI Hotma Timbul Hutapea di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (31/5/2006).Sidang praperadilan SKP3 Soeharto rencananya akan digelar pada 5 Juni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya sidang akan dipimpin langsung hakim tunggal, yakni Ketua PN Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro.Menurut Hotma, langkah ini perlu dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya intervensi kekuasaan. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan."Kami percaya pengadilan akan memutus kasus ini secara adil, tapi tidak ada salahnya kalau ini diawasi KY juga," kata dia.Permohonan agar KY terlibat mengawasi sidang ini diterima anggota KY Zainal Arifin. KY menilai persidangan itu harusnya diawasi langsung oleh masyarakat."Namun tidak tertutup kemungkinan KY harus mengawasi langsung," ujar Hotma menirukan Zainal.
(umi/)











































