Tidak Semua Gedung Rusak di Yogyakarta Harus Dirobohkan

Tidak Semua Gedung Rusak di Yogyakarta Harus Dirobohkan

- detikNews
Rabu, 31 Mei 2006 11:28 WIB
Jakarta - Puluhan gedung rusak akibat gempa dahsyat di Yogyakarta. Meski demikian, tidak semua gedung harus dirobohkan.Pascagempa berkekuatan 5,9 skala richter yang terjadi 27 Mei lalu, banyak gedung-gedung besar seperti mal, bank maupun hotel yang rusak. Secara kasat mata dapat dilihat dengan jelas, beberapa bagian dari bangunan tersebut, seperti kaca, tembok, maupun pilar penyangga menjadi tidak karuan bentuknya.Namun untuk memperbaikinya, tidak semua gedung itu mendapat perlakukan yang sama. Ada yang dirobohkan karena dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih jauh, ada juga yang sekadar ditembel di sana-sini. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Langkah mana yang paling aman?Ketua Tim Evaluasi Cepat Kelayakan Struktur Pasca Gempa Yogyakarta 2006, Sarwidi PhD, mengatakan sebuah gedung tidak serta merta bisa dinilai harus dirubuhkan. Perlu penelitian yang cermat untuk menentukan kondisi suatu bangunan pascagempa.Dijelaskan Sarwidi, kerusakan bangunan pascagempa digolongkan menjadi dua kategori yakni kerusakan elemen struktural dan non struktural. Elemen struktural meliputi pondasi, kolom, dan balok-balok."Sedangkan non struktural adalah dinding, kaca-kaca dan berbagai aksesoris lainnya. Jika hanya elemen ini yang rusak, gedung tidak perlu dirobohkan," kata Sarwidi saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2006).Sedangkan evaluasi terhadap kerusakan elemen struktural dibagi dalam menjadi 3 kategori. Masing-masing kategori dilambangkan dengan warna, hijau, kuning dan merah. Warna hijau berarti hanya terjadi kerusakan ringan.Warna kuning berarti sebuah gedung dicurigai mengalami kerusakan elemen struktural yang parah. Tapi kerusakan-kerusakan tersebut belum terdeteksi dan perlu penyelidikan lebih lanjut."Sedangkan gedung dengan kategori warna merah, berarti gedung tersebut jelas-jelas sudah rusak parah. Gedung dengan kategori ini tidak bisa dipakai dan wajib dirobohkan," jelas Sarwidi. (djo/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait