Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi imbau warga tidak melakukan takbiran keliling. Namun takbiran disebut dapat dilakukan di lingkungan masing-masing.
"Tidak ada imbauan secara tertulis dari MUI Kota Bekasi. Namun, kita telah menyampaikan bahwa takbiran diperbolehkan atau dipersilakan di Masjid, Musola, dan di tempat-tempat lingkungan masing-masing secara tertib," ujar Sekum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4/2022).
"Belum boleh takbiran secara arak-arakan pada tahun ini, cukup takbiran dilaksanakan dengan hikmah di Masjid, Musola, dan di tempat-tempat lingkungan masing-masing," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasnul menerangkan imbauan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari berbagai stakeholder pemerintah kota Bekasi. Hasnul mengatakan pertemuan tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.
"Pada tanggal 26 April 2022, kita kumpul semua di rumah salah satu tokoh Kota Bekasi yang dihadiri oleh Plt Wali Kota, Kapolres, Dandim, Ormas Islam, dan lain-lain. Saat itu kita sepakat hal tersebut, setelah menimbang dan memperhatikan pembicaraan yang dilakukan oleh Plt Walikota dengan Kapolres Bekasi," ujar Hasnul.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki meminta agar arak-arakan takbiran pada tahun ini ditiadakan. Dia juga sudah mengimbau kepada para tokoh agama untuk menyampaikan imbauan tersebut.
"Kami sudah imbau kepada tokoh agama bahwa nggak ada takbiran keliling. Takbiran di Musola dan Masjid terdekat dari rumah, nggak ada arak-arakan," tutur Kombes Hengki kepada wartawan, saat melakukan sidak di Terminal Kota Bekasi, Sabtu (30/4/2022).
(dwia/dwia)