Jadwal Imsak Depok Hari Ini 30 April 2022, Cek Waktunya

ADVERTISEMENT

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 30 April 2022, Cek Waktunya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2022 02:32 WIB
Jadwal imsak Depok hari ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama RI. Jadwal imsak dan buka puasa berikut berlaku untuk wilayah Kota Depok dan sekitarnya.
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 30 April 2022, Cek Waktunya (Foto: Getty Images/iStockphoto/hayatikayhan)
Jakarta -

Jadwal imsak Depok hari ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jadwal imsak dan buka puasa berikut berlaku untuk wilayah Kota Depok dan sekitarnya.

Bimas Islam Kemenag juga merilis jadwal imsak dan buka puasa selama sebulan di seluruh Indonesia. Sebelum berpuasa hari ini, berikut jadwal imsak dan buka puasa yang perlu diketahui warga Depok.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 30 April 2022

Jadwal imsak Depok hari ini terlampir sebagai berikut. Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, berikut jadwal imsak Depok hari ini 30 April 2022.

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 30 April 2022

  • Imsak: 04.27
  • Subuh: 04.37
  • Terbit: 05.50
  • Duha: 06.18
  • Zuhur: 11.54
  • Asar: 15.14
  • Magrib: 17.50
  • Isya: 19.01

Aturan Vaksin Booster Terbaru, Cek Sebelum Mudik Lebaran 2022

Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan lewat video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.

Kemudian, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, termasuk saat mudik Lebaran 2022. Aturan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022 dalam SE tersebut adalah:

  1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen/PCR COVID-19
  2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan:
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan:
    - Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
    - Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
    - Tidak perlu tes COVID-19
    - Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
    - Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat vaksinasi.

Demikian informasi tentang jadwal imsak Depok hari ini. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT