Kebijakan one way dan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Km 414 Tol Kalikangkung mulai diterapkan sejak pukul 17.00 WIB sore ini. Namun, masih ditemukan sejumlah mobil berpelat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap diterapkan melintas di ruas tol.
Kebijakan one way dan gage diterapkan sejak Km 41 Tol Japek hingga Km 414 Tol Kalikangkung. Hari ini hanya kendaraan berpelat genap yang diperkenankan melintas di ruas tol tersebut sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Namun pantauan detikcom di Tol Japek Km 47, masih ada mobil berpelat ganjil yang melintas. Polisi pun angkat bicara soal temuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berlakukan mulai dari pintu masuk jadi bukan setelah dia masuk. Makanya sosialisasi kita lakukan terus-menerus," kata Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Km 48 Tol Japek, Kamis (28/4/2022) malam.
Ramadhan meminta kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan tersebut. Pihak kepolisian pun sampai saat ini tidak menerapkan sanksi bagi para pelanggar ganjil genap di ruas tol saat one way.
Dia menambahkan, kendaraan berpelat yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap saat itu tidak ditilang, melainkan dikeluarkan ke arah jalur arteri.
"Misal ada kendaraan masuk misal ini tanggal genap, ada pelat ganjil maka kita akan memberikan imbauan memberikan kesempatan melewati jalur non-tol atau arteri," tutur Ramadhan.
Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.