Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

ADVERTISEMENT

Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 15:49 WIB
Sidang vonis Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (28/4/2022).
Sidang vonis Siskaeee (Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Jakarta -

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (28/4/2022).

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.

Ayun menjelaskan Siskaeee menyimpan 277 foto dan 122 video yang berdasarkan pemeriksaan merupakan konten pornografi, karena menampilkan bagian tubuh seperti payudara dan alat kelamin serta aktivitas seksual. Sebagian besar konten itu dijual di platform OnlyFans dengan harga kisaran Rp 700 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti diketahui Siskaeee terjerat kasus pornografi, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021.

Baca berita selengkapnya di sini.

(knv/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT