Jadwal buka puasa selalu dinanti-nanti selama bulan Ramadan. Apalagi menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu sunnah di bulan suci ini.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyajikan informasi jadwal buka puasa hingga imsakiyah setiap harinya selama bulan Ramadan. Jadwal tersedia untuk seluruh Indonesia, termasuk Bogor.
Berikut informasi selengkapnya untuk jadwal buka puasa di Bogor, Kamis 28 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Buka Puasa Bogor dan Sekitarnya
Berikut jadwal buka puasa hari ini untuk Kabupaten Bogor dan kota Bogor:
- Kabupaten Bogor
- Magrib: 17.51 WIB
- Isya: 19.01 WIB - Kota Bogor
- Magrib: 17.55 WIB
Isya: 19.01 WIB
Pengguna KRL Bogor Diperbolehkan Buka Puasa Saat Perjalanan
KAI Commuter mengizinkan para pengguna KRL untuk berbuka puasa di dalam kereta. Petugas akan menginformasikan jika waktu berbuka puasa sudah tiba.
Berikut ketentuan makan dan minum di dalam KRL saat berbuka puasa dilansir Twitter resmi KAI @CommuterLine:
- Menghindari mengonsumsi makanan/minuman yang berbau menyengat
- Memperhatikan kebersihan di dalam kereta dengan menjaga agar makanan atau minuman tidak tumpah
- Membuang sampah sisa makanan saat sampai di stasiun tujuan
Syarat Mudik Terbaru 2022
Awal Mei mendatang, Umat Islam akan menyambut Lebaran. Saat lebaran, salah satu tradisi yang melekat adalah mudik.
Tahun ini merupakan tahun perdana mudik lebaran setelah dua tahun dilarang pemerintah akibat pandemi COVID-19. Meski begitu, pemerintah menetapkan aturan khusus untuk mudik lebaran melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022 dan addendum SE Kasatgas Nomor 16 Tahun 2022.
Ketentuan untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
- Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster - Anak usia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua
- Telah divaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan) - Dewasa:
- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. - Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Demikian informasi soal jadwal buka puasa di Bogor hari ini, 28 April 2022. Selamat berbuka puasa!
Simak juga 'Mudik Menyambungkan Tali Silaturahmi':