Polisi menangkap 2 pengedar uang palsu di Pasar Cikema, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keduanya membeli uang palsu itu dari media sosial.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra mengatakan kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (22). Pelaku ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan seorang pedagang.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya lembaran uang palsu 100 ribu dan uang 50 ribu dengan total 750 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka mengakui telah melakukan transaksi sebanyak 2 kali. Uang palsu itu mereka beli secara online melalui media sosial.
"Hingga saat ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," kata Adhimas.
Simak juga 'Saat Kronologis Penangkapan Pelaku Pengedar Uang Palsu Jaringan DKI-Jatim':