PD Apresiasi PT TUN Tolak Gugatan soal KLB: Kubu Moeldoko 13 Kali 'Kalah'

PD Apresiasi PT TUN Tolak Gugatan soal KLB: Kubu Moeldoko 13 Kali 'Kalah'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 13:14 WIB
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky (Foto: Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Partai Demokrat menganggap putusan PT TUN sebagai salah satu berkah Ramadan 2022.

"Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya berjudul '13 Kali Moeldoko dkk 'Kalah', Kamis (28/4/2022).

Riefky juga menganggap ketetapan majelis hakim PT TUN tak hanya putusan biasa. Anggota DPR RI itu menyebut putusan menolak banding kubu Moeldoko jadi penegas bahwa penetapan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres 2020 sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan," ucapnya.

Lebih jauh Riefky menuturkan sejak adanya upaya pengambilalihan Demokrat melalui KLB pada 5 Maret 2021, langkah hukum kubu Moeldoko dkk ditolak 13 kali. Mulai ditolak Menkumham, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Dengan banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan itu, Riefky berharap Moeldoko dkk berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia.

"Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberi hidayah," kata Riefky.

Untuk diketahui, dua gugatan kubu Moeldoko di tingkat banding diumumkan secara bersamaan pada laman resmi MA kemarin. Nomor perkara masing-masing gugatan itu, yakni 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, kemudian Nomor 39/B/2022/PTTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Simak juga 'Gugatan Moeldoko Kandas di PTUN, AHY: Pesan Hangat Bagi Demokrasi':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads