KPK memastikan penyidikan kasus suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor yang menyeret Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka masih akan terus berlanjut. KPK bakal mengusut perkara lain yang diduga melibatkan Bupati Ade.
"Saya ingin garis bawahi saja bahwa starting kita hari ini dan proses penyidikan ini masih berlanjut. Sebagaimana kita ketahui bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti sehingga terang suatu perkara atau peristiwa pidana dan menemukan tersangka dan sekarang sudah ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).
Firli mengatakan KPK tidak akan berhenti dengan hanya mengusut kasus suap Ade Yasin ke pegawai BPK Jawa Barat. KPK, kata Firli, masih akan mendalami berbagai proyek pekerjaan lain di Kabupaten Bogor yang diduga adanya tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita tidak akan berhenti sampai di sini saja, tentu saya sampaikan masih perlu pendalaman terkait dengan berbagai pekerjaan," ucapnya.
"Tetapi yang pasti, temuan kasus ini ada keinginan dan kehendak daripada bupati Kabupaten Bogor yaitu tentang bagaimana supaya pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian di dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021," tambahnya.
Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ia ditetapkan KPK menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya. Berikut ini rinciannya:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak Video: 4 Pegawai BPK Diduga Terima Suap Rp 1,9 M dari Bupati Bogor