Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus oknum guru SDN 50 Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MW yang memasukkan sampah ke mulut 14 murid (sebelumnya disebut 16 murid). Hukuman mengunyah sampah itu belum bisa dikategorikan perbuatan pidana.
"Dalam kasus ini belum cukup bukti terpenuhinya unsur pidana sehingga untuk dilakukan penyidikan. Iya disetop, kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal seperti dilansir dari detikSulsel, Rabu (27/4/2022).
Busrol Kamal mengungkapkan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk menguatkan hasil laporan kasus tersebut. Dari ahli hukum pidana, tim psikolog, hingga dokter umum yang menangani korban sejak awal kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kesimpulannya unsur pidana dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU No 32 Tahun 2014 tidak terpenuhi. Akibatnya, pihak kepolisian tidak meningkatkan status kasus oknum guru hukum siswa kunyah sampah tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Unsur yang tidak terpenuhi adalah berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara psikis atau psikis terhadap anak," ujarnya.
Busrol Kamal memastikan akan membuka kembali kasus tersebut jika di kemudian hari ditemukan unsur pidana yang memberatkan oknum guru tersebut.
Simak berita selengkapnya di sini.