Polisi Setop Kasus Guru SD di Buton Hukum 14 Murid Kunyah Sampah

Polisi Setop Kasus Guru SD di Buton Hukum 14 Murid Kunyah Sampah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 23:13 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus oknum guru SDN 50 Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MW yang memasukkan sampah ke mulut 14 murid (sebelumnya disebut 16 murid). Hukuman mengunyah sampah itu belum bisa dikategorikan perbuatan pidana.

"Dalam kasus ini belum cukup bukti terpenuhinya unsur pidana sehingga untuk dilakukan penyidikan. Iya disetop, kami hentikan," kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal seperti dilansir dari detikSulsel, Rabu (27/4/2022).

Busrol Kamal mengungkapkan pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk menguatkan hasil laporan kasus tersebut. Dari ahli hukum pidana, tim psikolog, hingga dokter umum yang menangani korban sejak awal kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kesimpulannya unsur pidana dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU No 32 Tahun 2014 tidak terpenuhi. Akibatnya, pihak kepolisian tidak meningkatkan status kasus oknum guru hukum siswa kunyah sampah tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Unsur yang tidak terpenuhi adalah berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara psikis atau psikis terhadap anak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Busrol Kamal memastikan akan membuka kembali kasus tersebut jika di kemudian hari ditemukan unsur pidana yang memberatkan oknum guru tersebut.

Simak berita selengkapnya di sini.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads