Pemerintah Revisi Perpres Tanah

Pemerintah Revisi Perpres Tanah

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 21:00 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya merevisi Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bagian yang direvisi adalah jenis bangunan yang digolongkan sebagai kepentingan umum."Yang kemarin terlalu banyak, ada 23 item. Akan kita tulis di situ beberapa saja, tapi yang betul-betul tidak bisa diubah," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, usai rapat pembangunan jalan tol di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta (30/5/2006).Djoko mengakui panjangnya daftar bangunan yang tergolong sebagai kepentingan umum di dalam Perpres 36/2005 menimbulkan kecurigaan masyarakat. Revisi dilakukan setelah pemerintah menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat atas produk hukum yang sempat menyulut unjuk rasa besar-besaran itu.Nantinya hanya proyek yang berdasar pertimbangan teknis lokasi, pembangunannya tidak bisa dipindahkan. Djoko mencontohkan waduk yang harus tetap dibangun di lokasi yang telah direncanakan dan tidak mungkin dipindah ke sembarang tempat sebab terkait kontur tanah dan topografinya."Tapi kalau kantor gubernur kan bisa saja dipindah. Tidak perlu hal seperti itu dituangkan secara eksplisit ada di Perpres 36/2005," sambungnya.Lebih lanjut Menteri PU meminta media massa tidak memuat berita-berita tentang pembebasan lahan yang sifatnya memanas-manasi. Meski pemerintah laksanakan pembebaskan tanah melalui pendekatan hukum tegas, tapi tidak akan hantam kromo."Kita hormati hak-hak asasi masyarakat atas kepemilikan lahan mereka. Bayarnya pasti tidak akan merugikan, tapi sangat wajar," tegas Djoko. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads