Jadwal imsak Depok hari ini tercantum pada ulasan berikut. Jadwal imsak di bawah ini juga menampilkan waktu buka puasa Kota Depok dan sekitarnya.
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengumumkan jadwal imsak dan jadwal buka puasa di seluruh Indonesia. Simak jadwal imsak Depok berikut ini.
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 16 April 2022
- Imsak: 04.27
- Subuh: 04.37
- Terbit: 05.50
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.54
- Asar: 15.14
- Magrib: 17.51
- Isya: 19.01
One Way Mudik Lebaran 2022: Jadwal dan Lokasi
Pemerintah akan menerapkan kebijakan one way mudik Lebaran 2022. Mengutip dari laman Instagram Divisi Humas Polri, jadwal dan lokasi one way mudik Lebaran 2022 adalah sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arus Mudik
- Kamis 28 April 2022, pukul 17.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat 29 April 2022, pukul 07.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu 30 April 2022, pukul 07.00-24.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu 1 Mei 2022, pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
Keterangan: Berakhirnya pelaksanaan peraturan one way mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
Arus Balik
- Jumat 6 Mei 2022, pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Sabtu 7 Mei 2022, pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
- Minggu 8 Mei 2022, pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
Keterangan:
- Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian
- Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Pengecualian Kendaraan Saat One Way Mudik Lebaran 2022
One way mudik Lebaran 2022 akan dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Jadwal imsak Depok hari ini sudah dipaparkan oleh Kemenag. Semoga kita diberikan kekuatan dan ketabahan untuk berpuasa hari ini.
(kny/imk)