DPD Minta Presiden Tetapkan Gempa DIY Bencana Nasional

DPD Minta Presiden Tetapkan Gempa DIY Bencana Nasional

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 18:54 WIB
Jakarta - Seruan agar pemerintah segera menetapkan gempa di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah sebagai bencana nasional terus mengalir. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyuarakan hal yang sama. Permintaan tersebut termaktub dalam secarik surat Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bernomor surat DPD/HM.310/105/2006 perihal bencana alam nasional. Surat tertanggal 30 Mei 2006 tersebut ditembuskan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta. Menurut DPD, gempa bumi di Yogyakarta dan Jateng telah menelan korban tidak kurang 5.000 jiwa dengan hilangnya harta benda penduduk, kerusakan berbagai fasilitas umum, dan infrastruktur, serta mengakibatkan gelombang puluhan ribu pengungsi yang membutuhkan bantuan segera. "Kami menyambut baik dan menghargai langkah yang telah diambil pemerintah untuk mengatasinya," demikian antara lain isi surat Ketua DPD, sebagaimana siaran pers DPD yang diterima detikcom, Selasa (30/5/2006). "Namun, mengingat besar dan luasnya dampak yang ditimbulkan musibah di dua wilayah administratif yang berbeda, maka kami memandang kiranya bencana alam tersebut dapat ditetapkan sebagai bencana alam nasional," demikian isi surat dalam bagian yang lain. Peningkatan status tersebut dipandang penting, menurut DPD, agar penanganan bencana dapat lebih dikoordinasikan dengan baik dan secara optimal bisa mendayagunakan sumber daya serta potensi yang ada. (asy/)


Berita Terkait