Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2022, Cek Dulu Sebelum Pulang Kampung

Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2022, Cek Dulu Sebelum Pulang Kampung

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 16:48 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2022, Cek Dulu Sebelum Pulang Kampung
Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2022, Cek Dulu Sebelum Pulang Kampung (Foto: Wildan/detikcom)

Pengecualian Kendaraan Saat Rekayasa lalu Lintas Mudik 2022

Rekayasa lalu lintas mudik 2022 akan dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Berikut kriteria kendaraan yang dimaksud:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads