Penggugat UU Ibu Kota Negara, Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR), kecewa dan kaget Mahkamah Konstitusi (MK) menerima peserta sayembara gedung MK di Nusantara, Kalimantan Timur. Padahal gugatan belum selesai diadili oleh para hakim konstitusi.
"Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Di mana perkara pengujian UU IKN yang diduga kuat dibentuk tidak berdasarkan prosedur yang benar dan terlihat dipaksakan, namun MK melalui kesekretariatan jenderal malah menerima sayembara konsepsi perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN," kata kuasa hukum Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR), Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
"Hal ini tentunya telah menunjukkan sikap MK yang mendukung perpindahan ibu kota negara padahal dasar hukum perpindahannya masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," sambung Viktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayembara ini dinilai PNKR sebagai langkah keberpihakan MK terhadap proses yudisial yang sedang diadilinya. Seharusnya, MK menyelesaikan dulu perkara yang diadilinya sehingga imparsial.
"Kami semakin pesimistis dengan sikap dan independensi MK dalam menangani perkara pengujian formil UU IKN kami. Pertama, Ketua MK yang akan menikahi adik ketiga Presiden Jokowi sebagai pemrakarsa perpindahan ibu kota. Kedua, MK secara kelembagaan melalui Sekretariat Jenderal menggelar sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN. Ini sungguh mengkhawatirkan," pungkas Viktor.
PNKR rencananya akan melaporkan Anwar Usman karena menilai pernikahannya dengan adik Jokowi menjadi krusial karena adanya konflik kepentingan/conflict of interest dalam menangani pengujian undang-undang yang dibentuk berdasarkan inisiatif Presiden.
Namun ternyata Dewan Etik MK juga sudah mati suri. Dua dari tiga anggota Dewan Etik MK sudah habis masa jabatannya.
"Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mati suri, dua dari tiga Dewan Etik sudah habis masa jabatannya," kata kuasa hukum PNKR, Viktor Santoso.
Sebagaimana dilansir website MK, Sekretaris Jenderal (MK) M Guntur Hamzah menerima 39 peserta Sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN. Pertemuan itu digelar pada Senin (25/4) kemarin.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para peserta sayembara desain Gedung MK yang berkenan hadir. Kami sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan kehadiran Ibu dan Bapak di MK berkesan," kata Guntur kepada para peserta sayembara di aula gedung MK.
Menurut Guntur, hal yang penting untuk diketahui para peserta sayembara dengan berkunjung ke Gedung MK, adalah agar memahami feel dan atmosfer dari MK dan menjadi bahan saat mengikuti sayembara desain Gedung MK.
"Harapan saya, dengan memahami feel MK, tentu ada perbedaan dengan atmosfer yang ada di Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial yang telah Ibu dan Bapak kunjungi sebelumnya. Hal itulah yang akan menjadi values bagi Ibu dan Bapak semua ketika merancang gedung maupun kompleks MK untuk di Ibu Kota Nusantara nantinya," ujar Guntur.
(asp/dnu)