2 Korporasi Dituntut Denda Rp 2 M Korupsi Jiwasraya dan Rp 175 M di Kasus TPPU

2 Korporasi Dituntut Denda Rp 2 M Korupsi Jiwasraya dan Rp 175 M di Kasus TPPU

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 15:52 WIB
Sidang tuntutan terdakwa korporasi kasus Jiwasraya
Sidang tuntutan terdakwa korporasi kasus Jiwasraya (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Dua terdakwa korporasi, PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI) dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (sekarang menjadi PT PAN Arcadia Capital), dituntut jaksa membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, dalam kasus pencucian uang kasus Jiwasraya, besaran denda yang dituntut jaksa berbeda pada tiap terdakwa.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (26/4/2022) kemarin. Kedua terdakwa diadili secara terpisah.

PT PAN Arcadia Capital Dituntut Bayar Denda Rp 1 M

Jaksa menuntut terdakwa PT PAN Arcadia Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Korporasi PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Karena itu, jaksa menuntut terdakwa korporasi PAN Arcadia Capital dengan pidana denda dalam kasus korporasi sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda itu akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital).

"Atau (pidana denda akan diganti dengan perampasan harta kekayaan) personel pengendali terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital), yakni Irawan Gunari selaku President Director/Direktur Utama, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait penjualan harta kekayaan milik Terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Terpidana PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital) selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selanjutnya, jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan terhadap terdakwa PT PAN Arcadia Capital berupa perampasan harta kekayaannya untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 20.355.397.832 dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunari berupa uang tunai sebesar Rp 67.601.899,00 yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri.

Selain itu, dalam kasus TPPU, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembubaran PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital).

PT OSO Manajemen Investasi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Selengkapnya halaman berikutnya.

PT OSO Manajemen Investasi Dituntut Bayar Denda Rp 1 M Terkait Kasus Jiwasraya

Jaksa juga menuntut PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait kasus jiwasraya. Jaksa menuntut PT OSO Manajemen Investasi dengan pidana denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT OSO Manajemen Investasi (PT. OMI) dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1.000.000.000," kata Ketut.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000. Dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT OMI atau Personel Pengendali PT OMI yakni Rusdi Oesman, SE selaku Direktur Utama PT OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

"Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terpidana PT OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personel Pengendali PT OMI selama 6 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar," ujar Ketut.

Selain itu, jaksa memberikan tuntutan pidana tambahan berupa perampasan kekayaan PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 6.502.606.596 dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 627.392.789.

"Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI) berupa pembubaran PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI)," kata Ketut.

Terdakwa PT OSO Manajemen Investasi itu diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu terdakwa juga diyakini bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 7 UU TPPU.

Diketahui, dalam kasus ini, ada 12 korporasi yang didakwa serupa. Mereka adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Millenium Capital Management (MCM)
4. PT Prospera Asset Management
5. PT MNC Asset Management (MAM)
6. PT Maybank Asset Management
7. PT GAP CAPITAL
8. PT Jasa Capital Asset Management
9. PT Pool Advista Aset Manajemen
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Aset Management

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads