Didesak Bubarkan FPI, Polri Konsultasi dengan DPR
Selasa, 30 Mei 2006 17:27 WIB
Jakarta - Polri akan melakukan konsultasi dengan DPR menyusul desakan masyarakat yang meminta Polri membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq.Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2006)."Polri tidak bisa begitu saja membubarkan sebuah organisasi karena harus ada dasar hukumnya. Untuk itu, Polri akan berkonsultasi dengan DPR," kata Anton.Menurut Anton, jika sebuah organisasi itu dibubarkan, harus ada alasan hukumnya sehingga Polri tidak disalahkan ketika bertindak. "Harus ada dasar hukumnya, misalnya seperti pembubaran PKI harus ada perintah Presiden, baru Polri bisa melaksanakannya," jelas Anton. Anton menjelaskan rencana pembentukan dasar hukum tersebut akan disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR. "Secepatnya kita akan melakukan rapat kerja dengan DPR terkait desakan pembubaran FPI," paparnya.Desakan masyarakat agar Polri membubarkan FPI salah satunya terkait pengusiran mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat menjadi pembicara dalam dialog Lintas Agama di Purwakarta, pada Selasa 23 Mei. Selain itu, FPI juga dituding sering melakukan penyerangan antara lain sejumlah rumah Ibadah, tempat hiburan, dan perkantoran. "Polisi hanya tangani pelanggaran saja. Masalah desakan pembubaran silakan disalurkan pada institusi yang tepat," tandas Kapolri Jenderal Pol Sutanto setelah penandatanganan MoU dengan 9 Perguruan Tinggi Negeri di Rupatama Mabes Polri.
(asy/)











































