Tjetjep Harefa Divonis 6 Tahun

Tjetjep Harefa Divonis 6 Tahun

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 17:32 WIB
Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan, terhadap rekanan KPU Tjetjep Harefa.Selain hukuman tersebut, Tjetjep juga dikenakan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 11,7 miliar. Ganti rugi ini harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki keputusan yang mengikat.Jika tidak mampu, maka seluruh harta kekayaan Tjetjep akan disita negara.Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/5/2006), menilai Tjetjep telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pencetakan kertas suara Pemilu 2004.Dalam proyek tersebut negara dirugikan Rp 20,68 miliar. Data tersebut diperoleh berdasarkan total pembayaran yang dilakukan KPU sebesar Rp 31,323 miliar dikurangi harga sebenarnya dari proyek pencetakan surat suara sebesar Rp 11,263 miliar.Dari kerugian negara itu, terdakwa Tjetjep mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12,706 miliar.Usai sidang, Tjetjep menyatakan akan banding, karena ia menilai keputusan hakim sangat janggal. (umi/)


Berita Terkait