Keppres Cuti Bersama 2022 Bagi ASN, Ini Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Keppres Cuti Bersama 2022 Bagi ASN, Ini Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 14:16 WIB
Paper desktop calendar 2022 schedule with tea cup on wooden desk
Keppres Cuti Bersama 2022 Bagi ASN, Ini Ketentuan yang Perlu Diperhatikan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Boonyachoat)
Jakarta -

Keppres Cuti Bersama 2022 telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 26 April 2022 lalu.

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) itu bernomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Diketahui pemerintah kembali memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri setelah dua tahun akibat pandemi COVID-19. Berikut ketentuan khusus bagi ASN selama cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Keppres Cuti Bersama 2022

Keppres Cuti Bersama 2022 Nomor 4 Tahun 2022 ini berisi:

  1. Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

ASN Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

Sebelum Keppres Cuti Bersama 2022 diterbitkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut menjelaskan lebih lanjut terkait cuti ASN yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu.

ADVERTISEMENT

Adapun berikut isi SE Menpan RB terkait cuti bersama lebaran:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
  2. ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
    - Status risiko penyebaran COVID-19 di wilayah asal dan tujuan.
    - Peraturan mengenai PPKM
    -Syarat perjalanan yang ditetapkan Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait
  3. Menggunakan platform PeduliLindungi
  4. ASN dilarang mudik dengan mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Aturan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta

Berbeda dengan ASN, cuti bersama bagi karyawan swasta sifatnya pilihan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Karyawan swasta yang mengikuti cuti pada periode cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi jatah cuti tahunan yang bersangkutan.

Adapun jika karyawan swasta tetap bekerja pada saat cuti bersama, mereka berhak mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunan tidak berkurang.

Demikian penjelasan soal Keppres cuti bersama 2022 bagi ASN. Perhatikan lagi ya sebelum mudik!

Simak juga 'Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads