Dituntut 20 Tahun, Terdakwa Poso Tendang Meja Jaksa

Dituntut 20 Tahun, Terdakwa Poso Tendang Meja Jaksa

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 17:13 WIB
Jakarta - Aksi walk out dan kericuhan kembali mewarnai persidangan kasus Poso. Sejatinya kedua terdakwa Andi Ipong dan M Yusuf Asapa, turut mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Tapi seperi biasa, keduanya langsung cabut begitu sidang dibuka.Sidang digelar sejak pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2006).Begitu Ketua Majelis Hakim Supriyanto mengetukkan palu tanda sidang resmi dibuka, kedua terdakwa langsung angkat kaki meninggalkan ruangan.Minus terdakwa dan pengacara, sidang jalan terus. JPU Payaman menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, potong masa tahanan."Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urai Payaman.Selepas tuntutan dibacakan, pukul 16.00 WIB, kedua terdakwa kembali dibawa masuk. Atas permintaan salah seorang terdakwa, majelis hakim memberikan waktu 2 minggu untuk membuat pledoi. "Sidang ditutup dan dilanjutkan pada 12 Juli dengan agenda pledoi," ucap Supriyanto.Namun aksi nekat dilakukan Yusuf, begitu dia digiring ke luar ruangan oleh 6 petugas berpakaian preman, dia menghampiri meja jaksa. Dengan kaki kanan dia menendang meja.Braakkk!!! Suara tendangan Yusuf ke meja terdengar keras. "Kalian itu tidak bisa membedakan mana perkara kecil mana kerusuhan," umpatnya sambil mengucapkan kata-kata kasar.Terkaget-kaget, tim jaksa reflek bergerak menjauh dari meja. Namun aksi Yusuf tak berlanjut, dengan sigap, petugas langsung menyeretnya ke luar ruangan, kembali menuju mobil tahanan. (ndr/)


Berita Terkait