TNI AD Bakal Tindak Tegas Oknum Prajurit yang Minta THR ke Pedagang

TNI AD Bakal Tindak Tegas Oknum Prajurit yang Minta THR ke Pedagang

Wildan Noviansyah - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 12:31 WIB
Brigjen TNI Tatang Subarna
Brigjen TNI Tatang Subarna (Foto: dok. TNI AD)
Jakarta -

Viral oknum prajurit TNI AD yang meminta bantuan THR melalui Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum TNI AD tersebut.

"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata Tatang dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Tatang juga menegaskan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman melarang keras para prajurit dan satuan minta bantuan Lebaran. Bahkan, kata dia, Dudung memerintahkan kepada pada komandan satuan dan jajarannya untuk tidak meminta THR kepada siapa pun atas alasan apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas adanya kasus tersebut, Tatang mewakili TNI AD menyampaikan permohonan maaf. Tatang juga mengimbau semua pihak melaporkan jika melihat kejadian serupa.

"Atas nama pimpinan TNI AD, kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Isi Surat Minta Bantuan ke Pedagang

Dalam surat yang beredar, seperti dilihat detikcom, tertulis bahwa permintaan bantuan ditujukan kepada warung makan dalam rangka menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022. Surat itu bernomor B/15/IV/2022.

Dalam surat tertanggal 18 April 2022 itu disebutkan bantuan yang diberikan akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu, yang berada di wilayah Koramil 1701-02/Jayapura Utara. Surat itu ditandatangani Danramil Jayapura Utara Kapten Infanteri Yubertinus Simibiak.

Masih berdasarkan isi surat Danramil Jayapura Utara. Bantuan yang diminta berupa minuman kaleng atau minuman air mineral. Selain itu, tertulis nomor handphone yang bisa dihubungi apabila pihak warung makan bersedia memberikan bantuan.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads