Legislator Gerindra Divonis Bebas Kasus Pembalakan Liar, Alasannya Tak Sengaja

ADVERTISEMENT

Legislator Gerindra Divonis Bebas Kasus Pembalakan Liar, Alasannya Tak Sengaja

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Apr 2022 12:23 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari fraksi Gerindra berinisal A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 7 hektare (ha) (dok istimewa)
Lokasi dugaan pembalakan hutan lindung oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra bernama Asmawi (Foto: dok. Istimewa)
Soppeng -

Anggota DPRD Soppeng Asmawi divonis bebas dalam kasus pembalakan liar di hutan lindung seluas 7 hektare. Terdakwa Asmawi, yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, dinyatakan tidak bersalah melakukan illegal logging hutan lindung.

"Kami pasti akan lakukan kasasi (karena Terdakwa divonis bebas)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar seperti dilansir detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

Terdakwa Asmawi diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin (25/4). Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Benedictus dan dua hakim anggota Willfrid Tobing dan Angga Hakim Permana Putra.

Kuasa hukum Asmawi Abdul Rasyid turut menanggapi vonis bebas kliennya. Menurut dia, majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menilai terdakwa tidak sengaja melakukan pembalakan hutan lindung.

Pasalnya, terdakwa awalnya hanya membeli sebidang tanah kepada terdakwa lainnya, Naima. Namun terdakwa Asmawi dinilai sama sekali tidak mengetahui tanah yang ia beli berada di antara kawasan hutan lindung.

"Memang sangat sulit secara kasatmata mengetahui bahwa di kebun tersebut terdapat kawasan hutan lindung," kata Rasyid.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Eksekusi Uang Denda dan Pengganti Adelin Lis Digelar Usai Karantina':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT