MUI Haramkan SMS Berhadiah

MUI Haramkan SMS Berhadiah

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 16:50 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa SMS berhadiah hukumnya haram. MUI memandang SMS berhadiah mengandung unsur judi. Demikian hasil keputusan Komisi B Itjima' Ulama Komisi Fatwa Seluruh Indonesia II yang digelar di Ponpes Modern Gontor 25-28 Mei 2006."Karena ada pertaruhan di situ, karena orang membayar. Nah yang membayar itu dijadikan hadiah. Jadi sama dengan SDSB. Tapi kalau SMS itu tidak bayar dan hadiah dari sponsor, nah itu bukan judi namanya," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin saat jumpa pers di kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (30/5/2006).Dia menambahkan, jika ingin mendapatkan keuntungan dan mengejar hadiah menggiurkan lewat SMS, maka hal tersebut terkategori judi. SMS berhadiah ini merupakan suatu model pengiriman SMS yang disertai dengan janji pemberian hadiah baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah atau frekuensi pengiriman yang paling tinggi. Sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagian dari sponsor.SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olah raga, permainan, kompetisi, dan berbagai bentuk lainnya yang menjanjikan hadiah yang diundi dari peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi, natura, atau paket wisata.Hadiah yang diharamkan berasal dari penerimaan SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa atau manfaat yang diterima.Hukum haram bagi SMS berhadiah ini berlaku umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukungnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads