KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin terkait dugaan suap. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK juga menjerat beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
"Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Penangkapan Ade Yasin dilakukan sehari setelah Bupati Kabupaten Bogor itu menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN). KPK menyita sejumlah uang yang diduga terkait dengan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta terkini terkait KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin yang telah dirangkum detikcom.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor! |
KPK Tangkap Bupati Bogor Akibat Dugaan Menerima Suap
Bupati Bogor Ade Yasin diduga menerima suap. Namun belum dirinci detil terkait suap yang diduga diterima sang Bupati.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," ucap Ali.
KPK Tangkap Bupati Bogor, Segera Tentukan Status Ade Yasin
KPK akan segera menentukan status terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Diketahui Ade ditangkap terkait dugaan suap.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Bupati Bogor Ade Yasin dan sejumlah pihak yang ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Status hukum mereka akan ditentukan setelah 1x24 jam pemeriksaan.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1Γ24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Sejumlah Uang Disita Usai KPK Tangkap Bupati Bogor
Sejumlah uang disita oleh KPK setelah menggelar OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. KPK masih menghitung berapa jumlah uang yang diduga berkaitan dengan suap tersebut.
"Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Simak video 'Profil Ade Yasin: Dari Pengacara, Bupati Bogor Hingga Kena OTT KPK':
Fakta lainnya terkait KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dapat dilihat di halaman berikut ini.
KPK Tangkap Bupati Bogor Sehari Setelah Terbitkan SE Gratifikasi
KPK menggelar OTT KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Penangkapan itu terjadi selang satu hari setelah dirinya menerbitkan SE larangan gratifikasi bagi ASN pada 25 April 2022.
SE Bupati Bogor dengan nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong seperti dilansir dari Antara.
Kakak Ade Yasin Dulu Ditangkap KPK
Penangkapan Ade Yasin kembali mengingatkan soal OTT KPK pada 7 Mei 2014 lalu. Kala itu, kakak Ade Yasin yang merupakan Bupati Bogor dua periode ditangkap karena suap pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu:
- Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
- Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.
Rachmat Yasin diketahui divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah eksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.