Brigjen Pol Ismoko Tolak Semua Dakwaan JPU

Brigjen Pol Ismoko Tolak Semua Dakwaan JPU

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 16:29 WIB
Jakarta - Sidang kasus skandal BNI dengan terdakwa Brigjen Pol Samuel Ismoko kembali digelar. Tim penasihat hukum Ismoko menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Eksepsi tersebut dibacakan oleh tim pembela terdakwa yang diketuai Juniver Girsang secara bergantian.Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa menilai semua dakwaan JPU tidak tepat. Mereka menuntut agar kliennya dibebaskan demi hukum."Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi tidak diuraikan dalam dakwaan primer. Hal ini menyebabkan dakwaan kabur dan harus dibatalkan demi hukum," kata Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/5/2006).Juniver juga mengatakan, JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang kerugian keuangan negara dalam dakwaan. Begitu pula tentang penyerahan uang sebesar Rp 15,5 miliar kepada Ismoko.Diakui kuasa hukum Ismoko, dalam melakukan penyidikan kasus BNI, terdakwa bersifat persuasif. Namun hal itu dilakukan agar pihak-pihak yang diperiksa bisa datang dengan sukarela. Dan hal ini sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada."Persuasif tidak melanggar ketentuan yang ada. Tindakan itu malah mendapatkan hasil yang baik, sehingga pemberkasan kasus BNI bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari," ujar Juniver.Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Herry Sasongko tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh JPU yang diketuai oleh Sahat Sihombing.Seperti sidang sebelumnya, Ismoko juga tampil sangat tenang. Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Mabes Polri itu datang dengan mengenakan baju safari berwarna coklat.Ismoko didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan selama melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. (djo/)


Berita Terkait