Seorang pria di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) dijatuhi hukuman mati. Pria bernama Hendi alias Abah Heni dihukum mati karena dinilai terbukti memperkosa 10 bocah perempuan.
Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan seperti dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diambil hakim setelah menerima banding dari jaksa. Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," kata hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah Heni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/zap)