SP Jadi Tersangka Baru Kasus Beras Impor Vietnam
Selasa, 30 Mei 2006 15:50 WIB
Jakarta -
Tersangka baru kasus beras impor Vietnam sebanyak 60.000 ton ditetapkan. Pejabat eselon II Direktorat Bea Cukai berinisial SP. Diduga kuat, SP adalah mantan Direktur Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Sofyan Permana.SP disebut sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai Pribadi Soewandi."Sudah ditetapkan SP sebagai tersangka, cuma belum diperdalam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2006).Menurut Hendarman, sebenarnya penyidik sudah mengusulkan SP sebagai tersangka sejak penetapan 5 tersangka pegawai Bea Cukai pada akhir 2005.5 Tersangka itu adalah Sumantri, Athan Carina, Wahyono Herwanto, Yamiral Azis Santoso, dan Shinta Dewi Arini. Berkas mereka pun telah dilimpakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemungkinan besar awal Juni akan mulai disidangkan.Sementara itu kuasa hukum Sumantri, M Assegaf, menjelaskan kliennya hari ini diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi. Di hadapan tim penyidik, Sumantri pernah memberi keterangan bahwa SP tahu benar soal rencana masuknya beras dari Vietnam."Sumantri selalu berkeluh kesah kenapa dia yang harus jadi korban dari suatu yang tidak dilakukannya, apalagi untuk mendapatkan sesuatu," ujar Assegaf saat mendampingi pemeriksaan kliennya.Kasus penyelundupan ini diduga juga melibatkan pihak pengimpor yakni PT Hexatama Finindo. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Direktur Utama PT Hexatama Finindo Gordianus Setio Lelono sebagai tersangka.
(nvt/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































