Bupati Dukung Proteksi Pejabat

Bupati Dukung Proteksi Pejabat

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 15:46 WIB
Jakarta - Badan Kerjasama Kabupaten Seluruh Indonesia (BKKSI) mendukung rencana pemerintah menerbitkan produk hukum perlindungan bagi pejabat negara dari tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakannya.Demikian disampaikan Ketua BKKSI Azikin Sholtan kepada wartawan usai diterima Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/5/2006)."Memang perlu memberi ketenangan bagi pejabat negara menjalankan kebijakannya. Saya rasa itu wajar," kata Azikin yang merupakan bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).Menurutnya, pelaksanaan produk hukum itu bukan untuk melindungi pejabat yang korup. Tetapi memberi acuan bagi aparat penegak hukum menjalankan fungsi mereka mengusut kasus dugaan penyelewengan uang negara berdasar unsur hukum pidana dan perlindungan dari UU Tata Negara.Dalam situasi ekstrem, seorang pejabat publik terpaksa harus melakukan perubahan penggunaan dana dari yang semula dianggarkan. Misalnya pengalihan dana dari pos anggaran tertentu untuk biaya tanggap darurat bencana alam, karena kas APBD sudah kosong.Setelah langkah terobosan dilaksanakan, baru disusul penyesuaian administrasinya sebagai upaya pendukung agar di kemudian hari tidak dipermasalahkan sebagai kasus penyimpangan dana APBD, maka perlu ada jaminan perlindungan bagi pengambil keputusannya."Dalam hukum tata negara ada yang namanya keadaan mendesak. Seorang pejabat publik bisa ambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat dan itu bukan penyimpangan. Ini yang bisa kita diperhadapkan antara UU Korupsi dan UU Tata Negara," ujar Azikin.Lebih lanjut diungkapkan dia, gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan dugaan korupsi membuat para pejabat negara ragu-ragu mengambil kebijakan berkenaan dengan pelaksanaan APBD. Mulai dari level kepala daerah hingga pemimpin proyek. Buntutnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah melambat."Biarpun sudah sesuai aturan, tapi siapa saja yang berikan SMS atau surat kaleng kan dilayani (KPK)," imbuhnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads