Jadwal imsakiyah Depok hari ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Selain jadwal imsakiyah, waktu buka puasa Depok hari ini juga sudah bisa kamu ketahui.
Lalu, pukul berapa imsakiyah dan buka puasa Depok hari ini? Jawabannya ada pada ulasan berikut.
Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini
Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsakiyah dan buka puasa Depok hari ini tercantum sebagai berikut. Bagi kamu warga Depok dan sekitarnya, ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Imsakiyah Depok Hari Ini 27 April 2022
- Imsak: 04.27
- Subuh: 04.37
- Terbit: 05.50
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.54
- Asar: 15.14
- Magrib: 17.51
- Isya: 19.01
Jadwal Lebaran 2022 Menurut SKB 3 Menteri
Jadwal Lebaran 2022 sudah bisa kamu cek. Jadwal Lebaran 2022 perlu diketahui agar calon pemudik dapat mengatur tanggal keberangkatan menuju kampung halaman.
Tanggal cuti bersama Lebaran 2022 juga bersamaan dengan jadwal Lebaran. Melansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyatakan perubahan cuti bersama Lebaran 2022.
Hal tersebut didasarkan pada SKB terbaru Nomor 963 Tahun 2021 Menteri Agama (Menag), Nomor 3 Tahun 2021 Menteri ketenagakerjaan (Menaker), dan Nomor 4 Tahun 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Aturan baru tersebut merupakan hasil perubahan dari SKB Menag nomor 963 tahun 2021, Menaker nomor 3 tahun 2021, dan Menpan RB nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut juga mencantumkan tanggal Lebaran 2022. Berikut rinciannya.
- 29 April 2022: cuti bersama
- 30 April-1 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 4-6 Mei 2022: cuti bersama
- 7-8 Mei 2022: libur Sabtu-Minggu
Demikian informasi jadwal imsakiyah Depok hari ini. Selamat menunaikan ibadah puasa!
Saksikan video 'Sabar Dalam Menjalani Perintah Allah':