Penyidik KPK Pemeras Saksi Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 30 Mei 2006 14:47 WIB
Jakarta -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap saksi Tintin Surtini, AKP Suparman, terancam hukuman 20 tahun penjara.Hal itu didasarkan pada dakwaan yang dijeratkan kepada Suparman, yaitu pasal 12 huruf E UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang aksi pemerasan.Namun jika terdakwa Suparman tidak terbukti dengan pasal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyiapkan dakwaan kedua, yaitu pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang penerimaan penyuapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.Demikian dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang terdiri dari Firdaus, Rudi Margono, dan A Roni, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna said, Jakarta, Selasa (30/5/2006).Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga membeberkan upaya-upaya yang dilakukan oleh AKP Suparman guna mendapatkan keuntungan dari saksi Tintin Surtini. Disebutkan dalam dakwaan tersebut, AKP Suparman telah mendapatkan uang sebesar Rp 413 juta dan US$ 300.Selain itu Suparman juga mendapatkan 3 HP Nokia seri 9500 dan juga 24 tasbih kristal asli Arab Saudi. Suparman juga dikatakan pernah memaksa kepada saksi Tintin Surtini untuk membeli mobil Hyundai Atoz seharga Rp 100 juta, padahal pasaran mobil itu hanya Rp 70 juta.Pemerasan yang dilakukan Suparman dilakukan di lima tempat berbeda di Bandung dan Jakarta.Usai persidangan, AKP Suparman membantah kalau dirinya melakukan pemerasan. "Ini semua fitnah. Saya akan buktikan dalam persidangan, siapa yang layak jadi tersangka dan siapa koruptor sebenarnya," cetusnya.
(san/)










































