Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg, Bandung. Tuntutan itu berbeda dengan perkara lainnya di mana Kopda Dwi membuang jenazah 2 orang itu ke sungai hingga berakhir tewas.
"Tuntutannya terbukti sehingga oditur menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," ucap Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol CHK Panjaitan kepada detikJabar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Selasa (26/4/2022).
Kopda Dwi diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua, yakni Pasal 310 ayat 3 Jo Ayat 4 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 312 UURI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dalam tuntutannya, Oditur juga memohon terdakwa tetap ditahan," kata Panjaitan.
Panjaitan mengatakan tidak disebutkan terkait tuntutan pemecatan terhadap Kopda Dwi. Pasalnya, perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer Bandung hanya murni perkara penabrakan saja.
"Nggak ada (tuntutan) dipecat. Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tuturnya.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
(isa/dhn)