Hanya FPDIP Terima Hak Angket Blok Cepu, 7 Menolak, 2 Ngambang

Hanya FPDIP Terima Hak Angket Blok Cepu, 7 Menolak, 2 Ngambang

- detikNews
Selasa, 30 Mei 2006 13:21 WIB
Jakarta - Dapat terduga sebelumnya, hanya Fraksi PDIP yang menerima usulan hak angket soal pengelolaan Blok Cepu yang tertuang dalam pandangan fraksinya. 7 Fraksi lainnya menolak, 2 mengambang.7 Fraksi yang menolak yakni FPG, FBPD, FPBR, FPKS, FPD, FPPP, FPDS. Sedangkan 2 fraksi yang mengambang adalah FPAN dan FKB tidak jelas menerima atau menolak, namun hanya memberi catatan.Dalam pandangan fraksinya, FPAN menyatakan bahwa dengan atau tanpa hak angket, akan tetap mengawal pengelolaan Blok Cepu oleh ExxonMobil. Sedangkan FKB menyatakan jika ada dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Cepu oleh ExxonMobil, maka diserahkan kepada BPK untuk dilakukan audit investigatif.FPDIP di akhir pandangan fraksinya menegaskan perlu ditindaklanjuti pembentukan Pansus Hak Angket. Namun jika memang DPR hasilnya menolak hak angket, maka FPDIP mengusulkan judicial review tehadap PP Nomor 34 Tahun 2005 dan PP Nomor 3 Tahun 2004."Kedua PP ini merupakan landasan hukum penunjukan ExxonMobil sebagai pengelola Blok Cepu," kata Juru Bicara FPDIP Hasto Kristianto dalam rapat paripurna ke-30 di Gedung DPR, Senayan, Selasa (30/5/2006).FPDIP menyayangkan rendahnya dukungan anggota dewan terhormat terhadap dukungan hak angket. "Ini menunjukkan masih banyaknya transaksi kepentingan untuk mendukung ExxonMobil sebagai pengelola Blok Cepu," ujar Hasto.Dengan diterapkannya pengelolaan Blok Cepu kepada ExxonMobil, menurut Hasto, menunjukkan untuk kesekian kalinya kedaulatan bangsa untuk pengelolaan sumber daya alam dengan mudahnya diserahkan kepada orang lain. "Padahal hak angket adalah hak konstitusi," tandasnya. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait